Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tips Ampuh Mengembalikan Akun YouTube Yang Ditangguhkan

18 July 2021 | 02:02 WIB Last Updated 2023-10-10T15:21:50Z
Tips Ampuh Mengembalikan Akun YouTube Yang Ditangguhkan

 

Belakangan ini memang Kita sering mendengar banyak akun YouTube ditangguhkan oleh pihak Google. Hal ini karena Google menganggap akun yang dihapus melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh Google, seperti: Pedoman komunitas, Kebijakan content dan lain sebagainya. Bila akun YouTube terkena penangguhan maka masih bisa dipulihkan, namun akun akan hilang bila selama 6 bulan tidak mengajukan banding ke Google. 


Beda lagi jika akun YouTube terkena penghapusan secara permanen maka akun tidak bisa dipulihkan. Bila akun YouTube ditangguhkan maka Anda akan mendapatkan pesan pada email seperti berikut ini.

Tips Ampuh Mengembalikan Akun YouTube Yang Ditangguhkan


Bila Anda merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran, Anda dapat mengirimkan banding pada pihak Google. Bila Anda merasa melakukan pelanggaran seperti mengupload video milik orang lain, sering mengupload musik yang dilarang Google atau bahkan Anda upload konten dewasa maka akan sulit untuk mengembalikan akun tersebut. Jika ingin mengajukan banding tidaklah sulit, berikut ini langkah pembuatan banding.

1. Login pada akun YouTube, maka selanjutnya akan muncul sebuah halaman peringatan bahwa akun Anda tidak dapat mengakses produk Google. Selanjutnya Anda dapat memilih Hubungi Kami atau Contact Us untuk membuat banding.




2. Mulai mengisi formulir pengajuan banding dengan cara mengisi Nama Lengkap sesuai dengan akun Google, Alamat email yang digunakan untuk login ke channel YouTube, Alamat email yang bisa dihubungi untuk mengirimkan pemberitahuan terkait pemulihan akun.



Isi URL atau link channel YouTube namun bagi yang lupa Anda dapat mengecek pada email yang berkaitan dengan channel YouTube. Biasanya terdapat email masuk terkait dengan update terbaru video yang baru diupload. Anda dapat mengambil link channel seperti gambar berikut.

Tips Ampuh Mengembalikan Akun YouTube Yang Ditangguhkan



Langkah terakhir adalah dengan mengisi permohonan untuk mengembalikan channel YouTube seperti contoh berikut.

Mohon bantuan kepada pihak Google untuk mengembalikan akun YouTube saya [ URL channel YouTube]. Saya mendapati akun yang saya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas yang dilarang oleh Google. 

Saya sendiri merasa tidak melakukan kesalahan yang melanggar ketentuan dari Google. Saya sangat sedih karena akun saya ditangguhkan. Akun tersebut sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya berjanji akan menjaga dengan sangat baik akun tersebut dan tidak akan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Google. Terima kasih atas bantuan Google.

Your Partner
[Nama Anda]

Seperti itu contoh isi pengajuan banding kepada Google. Namun Anda dapat merangkai kata-kata yang lebih baik lagi agar Google mau mengembalikan akun Anda. Bila Anda telah mengirimkan formulir banding, tunggu hingga beberapa hari sampai menerima balasan. Terkadang ada yang 3 hari dipulihkan, namun ada juga yang hingga berminggu-minggu. 

Saya sendiri pernah mengalaminya dan selama 20 hari baru pihak Google mengembalikan akun YouTube saya. Saya sudah mengajukan formulir banding lebih dari 8 kali baru direspon oleh pihak Google. Jadi bila formulir banding belum ada balasan, jangan menyerah dan terus membuatnya. Anda dapat membuat dalam bahasa indonesia maupun inggris. Jika formulir banding diterima maka Anda akan menerima email seperti berikut.

Tips Ampuh Mengembalikan Akun YouTube Yang Ditangguhkan



Jika akun YouTube telah dikembalikan, maka Anda perlu menjaganya dengan baik dan jangan melakukan kesalahan yang sama. Namun menurut forum yang saya baca, kebanyakan akun ditangguhkan karena terdapat aktivitas spam, seperti membuat akun YouTube dengan jumlah banyak dan mengupload video dengan tidak wajar sehingga terdeteksi Google sebagai aktivitas spam. Demikian penjelasan singkat mengenai cara mengembalikan akun YouTube yang ditangguhkan. Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment